Dasar pelaksanaan PKG adalah Permenpan-RB 16/2009. PK Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Pelaksanaan PKG meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada awal dan akhir tahun pelajaran yang artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Tujuan dan fungsi PKG adalah :
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang dilakukan pada tahun penilaian.
Jika demikian dapat disimpulkan bahwa PKG titik beratnya adalah penilaian terhadap kompetensi guru dalam penerapan segala kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, bimbingan dan penilaian hasil pembelajaran serta pelaksanaan tugas tambahan.
Fungsi PKG juga untuk menghitung angka kredit guru atas kinerja perencanaan, pelaksanaan, bimbingan dan evaluasi pembelajaran dari satu tahun penilaian. Kewajiban pelaksanaan PKG terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013.
Tujuan utama PKG adalah untuk menguji kompetensi dan untuk pengembangan profesi. Jika tujuan penilaian kinerja untuk menguji kompetensi guru maka penilainya kepala sekolah, pengawas atau guru senior, siswa atau penilaian diri sendiri (self evaluasi) atau EDG (evaluasi diri guru).
PKG dilaksanakan oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk kepala sekolah yang memenuhi kriteria, yaitu :
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan guru/ kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/ kepala sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil dan terbuka.
- Memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/ kepala sekolah.
Bagi yang memerlukan blanko PKG >> Klik disini
No comments:
Post a Comment