Sunday, 13 March 2016

KETENTUAN UMUM PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)

Pada dasarnya angka kredit jabatan fungsional guru diperoleh dari 4 (empat) jenis kegiatan pokok yaitu Pendidikan, Pembelajaran (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Kegiatan Penunjang (Mak.10% AKK). Salah satu kegiatan guru dalam memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat adalah melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari :
  1. Pengembangan Diri (PD)
  1. Publikasi Ilmiah (PI) dan ;
  1. Karya Inovatif (KI). 
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan salah satu dari 10 (sepuluh) kegiatan dalam publikasi ilmiah.
Berikut ini video tutorial singkat untuk membantu guru dalam memahami sebuah PTK sesuai ketentuan yang ditetapkan.


No comments:

Post a Comment