Pada dasarnya angka kredit jabatan fungsional guru diperoleh dari 4 (empat) jenis kegiatan pokok yaitu Pendidikan, Pembelajaran (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Kegiatan Penunjang (Mak.10% AKK). Salah satu kegiatan guru dalam memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat adalah melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari :
Berikut ini video tutorial singkat untuk membantu guru dalam memahami sebuah PTK sesuai ketentuan yang ditetapkan.- Pengembangan Diri (PD)
- Publikasi Ilmiah (PI) dan ;
- Karya Inovatif (KI).
No comments:
Post a Comment