Tuesday 13 December 2016

PLAGIAT

Halo blogger setia.. kali ini saya mencoba berbagi informasi tentang Plagiat. Mungkin sudah banyak yang membahas tentang hal ini.

Menjiplak atau mengambil karangan, pendapat atau sejenisnya dari orang lain, dan menjadikan seolah-olah karangan sendiri tanpa izin pemilik atau tidak mencantumkan sumber karangan, merupakan tindakan yang tidak baik bahkan bisa dikatakan tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain, terutama dalam dunia pendidikan.