
Menjiplak atau mengambil karangan, pendapat atau sejenisnya dari orang lain, dan menjadikan seolah-olah karangan sendiri tanpa izin pemilik atau tidak mencantumkan sumber karangan, merupakan tindakan yang tidak baik bahkan bisa dikatakan tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain, terutama dalam dunia pendidikan.